TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
-
Administrasi surat menyurat;
-
Arsip;
-
Ekspedisi;
-
Penataan administrasi perangkat Desa;
-
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
-
Penyiapan rapat;
-
Pengadministrasian aset;
-
Inventarisasi;
-
Perjalanan dinas;
-
Pelayanan umum; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Tugas
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
-
Menyusun rencana APBDesa;
-
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi program;
-
Penyusunan laporan; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...