TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Kedudukan
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Tugas
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. Berikutnya yang harus dipersiapakan yaitu penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. Berikutnya yaitu verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Berikutnya yaitu menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
17 September 2024 08:22:05
Oke...