Desa Kebowan
Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang
Peringati 1 Muharram, Warga Desa Kebowan Gelar Pengajian dan Sosialisasi Perda Disabilitas

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Pemerintah Desa Kebowan bekerja sama dengan tokoh agama dan kader PKK menggelar pengajian umum dan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Peringatan Tahun Baru Islam kali ini dikemas berbeda dan lebih bermakna, karena tidak hanya diisi dengan tausiah keagamaan, tetapi juga penyampaian materi penting tentang hak-hak penyandang disabilitas, sebagai bagian dari upaya menciptakan desa yang inklusif dan peduli terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, Kepala Desa Kebowan, Bapak Jarot Wiyono, menegaskan komitmen desa untuk mulai menerapkan prinsip inklusi sosial dalam setiap kegiatan. Ia juga mendorong lembaga keagamaan, PKK, karang taruna, dan lembaga desa lainnya untuk ikut memperjuangkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. “Desa kita tidak boleh membeda-bedakan, apalagi mendiskriminasi. Kita semua setara di hadapan Tuhan dan di hadapan hukum,” ungkapnya.
Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan kemajuan desa, serta pembagian santunan kepada anak yatim dan warga disabilitas sebagai bentuk kepedulian sosial.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kebowan menunjukkan bahwa nilai-nilai keagamaan dapat berjalan beriringan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia, membangun desa yang religius sekaligus ramah bagi semua.



Fhadjril Pratama Ferdian
06 Agustus 2025 11:21:36
perbanyak beribadah...