TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi
-
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
-
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
-
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
-
Pelayanan kepada masyarakat;
-
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...