Pada Jumat, 10 Januari 2025, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Sekretaris Desa (Sekdes), admin Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPMD) Kecamatan Suruh. Rapat ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Suruh dengan agenda utama membahas percepatan pengajuan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025.
Rapat ini bertujuan untuk:
- Menyamakan persepsi terkait mekanisme dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan DD.
- Membahas kendala teknis yang dihadapi desa dalam menyusun laporan keuangan dan dokumen pendukung.
- Mendorong percepatan pengajuan DD agar kegiatan pembangunan di desa dapat segera dilaksanakan.
1. Persiapan Administrasi
Kasi PPMD Kecamatan Suruh menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen untuk memperlancar proses pengajuan. Dokumen utama yang harus disiapkan antara lain:
- Laporan Realisasi DD tahun sebelumnya.
- Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes 2025.
- Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes) terkait penggunaan DD.
2. Optimalisasi Sistem Siskeudes
Admin Siskeudes dari masing-masing desa mendapat arahan teknis untuk mempercepat input data dan memastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian anggaran. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir revisi yang dapat menghambat pengajuan.
3. Timeline dan Batas Waktu
Peserta rapat sepakat menetapkan deadline pengajuan DD tahap 1 pada akhir Januari 2025. Seluruh desa di Kecamatan Suruh diminta segera melengkapi dokumen dan menyelesaikan input data sesuai jadwal yang telah disepakati.
4. Identifikasi Kendala
Beberapa desa menyampaikan kendala yang sering dihadapi, seperti keterbatasan tenaga teknis dan koneksi internet yang lambat. Sebagai solusi, Kecamatan Suruh akan menyediakan bimbingan teknis tambahan bagi admin Siskeudes dan membuka layanan konsultasi di kantor kecamatan.
Rapat ditutup dengan beberapa kesimpulan berikut:
- Sekdes diminta segera melakukan koordinasi internal di desa masing-masing untuk mempercepat pengumpulan dokumen.
- Admin Siskeudes akan mendapatkan panduan khusus dari Kasi PPMD jika menghadapi kendala teknis.
- Kecamatan akan memonitor progres pengajuan dari tiap desa dan memberikan laporan berkala.
Dengan koordinasi yang baik, diharapkan proses pengajuan Dana Desa tahap 1 tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga program-program pembangunan desa di Kecamatan Suruh dapat segera terealisasi.
17 September 2024 08:22:05
Oke...