TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
-
Pengurusan administrasi keuangan;
-
Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
-
Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPN, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
17 September 2024 08:22:05
Oke...