TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas
Kajor berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Kajor mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi
-
Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
-
Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
-
Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
-
Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
-
Pelayanan kepada masyarakat;
-
Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...