Rapat Lintas Sektoral Kecamatan Suruh dan Koordinasi Penyusunan APBDes 2025: Sinergi Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Kecamatan Suruh menggelar Rapat Lintas Sektoral sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan rencana pembangunan dan memantapkan koordinasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, unsur BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Rapat lintas sektoral ini bertujuan untuk:
- Menyelaraskan Program Pembangunan: Mengintegrasikan rencana kerja desa dengan kebijakan kecamatan dan kabupaten.
- Penguatan Kolaborasi: Meningkatkan sinergi antarinstansi dan sektor terkait untuk mendukung pembangunan desa yang lebih efektif.
- Penyusunan APBDes yang Transparan: Memberikan panduan kepada desa dalam menyusun APBDes 2025 sesuai kebutuhan prioritas dan peraturan yang berlaku.
- Evaluasi Pelaksanaan APBDes 2024
Kegiatan dimulai dengan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes tahun sebelumnya. Setiap desa diminta memaparkan capaian dan kendala yang dihadapi dalam merealisasikan program pembangunan.
- Pembahasan Isu Prioritas Tahun 2025
Beberapa isu yang menjadi fokus penyusunan APBDes 2025 antara lain:
- Peningkatan Infrastruktur: Penyediaan jalan desa, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
- Kesejahteraan Masyarakat: Alokasi anggaran untuk bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, dan pelatihan kerja.
- Lingkungan dan Ketahanan Pangan: Mendukung program penghijauan, pengelolaan sampah, dan ketahanan pangan melalui pertanian berkelanjutan.
- Digitalisasi Layanan Publik: Mendorong desa untuk mengadopsi teknologi dalam pelayanan administrasi dan komunikasi.
- Koordinasi dengan Sektor Terkait
Sektor kesehatan memprioritaskan penguatan Posyandu dan program stunting, sementara sektor pendidikan mendorong desa untuk mendukung program literasi dan peningkatan fasilitas belajar. Sektor keamanan juga membahas penguatan sistem keamanan lingkungan melalui kerja sama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas.
- Panduan Penyusunan APBDes
Tim dari kecamatan memberikan arahan teknis mengenai peraturan terbaru terkait APBDes, termasuk prioritas penggunaan dana desa yang mencakup bidang pemberdayaan, pembangunan, dan penanggulangan kemiskinan.
Harapan dari Rapat
Melalui rapat ini, pemerintah Kecamatan Suruh berharap:
- Penyusunan APBDes 2025 dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien.
- Setiap desa mampu merealisasikan program kerja yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warganya.
- Tercipta sinergi lintas sektoral yang kuat, sehingga pembangunan di Kecamatan Suruh berjalan harmonis dan berkelanjutan.
Sosialisasi perlindungan perempuan dan anak dari PLKB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak perempuan dan anak, serta cara mencegah dan mengatasi berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap mereka. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan informasi tentang layanan perlindungan yang tersedia bagi korban kekerasan dan diskriminasi.
Berikut adalah beberapa poin utama yang mungkin menjadi materi sosialisasi:
1. Hak-hak Perempuan dan Anak:
- Hak untuk hidup, tumbuh kembang, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dan layanan yang memadai.
2. Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak:
- Kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.
- Diskriminasi berdasarkan gender dan usia.
- Pelecehan seksual dan perdagangan orang.
- Pendidikan dan penyuluhan tentang hak-hak perempuan dan anak, serta bahaya kekerasan.
- Penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kekerasan.
- Penyediaan akses informasi yang mudah dan terjangkau tentang layanan perlindungan.
4. Pelayanan bagi Korban Kekerasan:
- Layanan medis, psikologis, dan hukum bagi korban kekerasan.
- Layanan dukungan sosial, ekonomi, dan pendidikan bagi korban kekerasan.
- Penyediaan tempat perlindungan bagi korban kekerasan yang membutuhkan.
- UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Rumah Tangga, dan UU lainnya yang terkait.
- Tindak pidana dan sanksi bagi pelaku kekerasan.
- Prosedur pengaduan dan pelaporan kekerasan.
6. Peran Masyarakat: Memberikan dukungan dan bantuan bagi korban kekerasan, Melaporkan segala bentuk kekerasan yang disaksikan, Menolak dan menghindari perilaku diskriminatif.
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...