TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
Kedudukan
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desayang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tugas dan Fungsi
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan pembangunan;
- Pembinaan kemasyarakatan;
- Pemberdayaan masyarakat; dan
- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan APB Desa;
- Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
- Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
- Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...